get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Lintas Barat Kota Agung Barat

Oknum Wartawan di Tanggamus Ditangkap, Terbukti Konsumsi Narkoba di Tengah Malam

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:37 WIB
header img
Ilustrasi penangkapan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Polres Tanggamus menangkap seorang oknum wartawan berinisial DA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Talang Padang. 

Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali muncul di grup info Tanggamus, di mana sejumlah wartawan membahas kasus tersebut.

"Informasinya Deni Abson semalam ditangkap polisi kasus narkoba," tulis salah satu anggota grup yang dilihat Media ini pada Rabu (12/6/2024).

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, membenarkan penangkapan tersebut. DA ditangkap di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, pada Senin malam, 10 Juni 2024. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pedukuhan Podomoro.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip kecil bekas pakai, bong, kaca pirek, alat hisap sabu, pipet, korek api gas, dan sebuah handphone. Barang bukti ditemukan di kamar samping rumah seorang teman tersangka di Pekon Negeri Agung, Pedukuhan Podomoro, Kecamatan Talang Padang.

"Barang bukti ini ditemukan di kamar dalam rumah samping," kata Iwan Ricad pada Selasa, 11 Juni 2024.

AKP Iwan menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap DA tanpa perlawanan. Saat ditangkap, DA sedang asyik bermain slot dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegas AKP Iwan Ricad.

Tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas AKP Iwan Ricad.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut