get app
inews
Aa Text
Read Next : Hengki Irawan Dukung Kapolres Pringsewu Lawan Oknum Pemeras Berkedok Wartawan dan LSM

Berkedok Periksa Jantung, Sales Asal Kota Agung Dihajar Massa Usai Lecehkan Gadis di Pardasuka

Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:49 WIB
header img
AS, seorang sales perabotan asal Kota Agung, diamankan oleh polisi setelah nyaris dihakimi massa di Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu, Minggu (11/8/2024), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis.Foto Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Seorang pria asal Kota Agung, Tanggamus, berinisial AS (22), nyaris babak belur dihajar massa setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, pada Minggu (11/8/2024) siang.

AS, yang sehari-hari bekerja sebagai sales perabotan rumah tangga, awalnya mendatangi rumah korban, RL (18), dengan maksud menawarkan barang dagangannya. Namun, di tengah aktivitasnya tersebut, AS beralasan bisa memeriksa kesehatan jantung dan menawarkan jasa pemeriksaan kepada korban.

Korban yang baru lulus SMA sempat menolak, tetapi akhirnya menerima tawaran AS setelah dirayu. Alih-alih melakukan pemeriksaan kesehatan, AS justru meraba bagian payudara korban, yang membuat RL terkejut dan langsung menepis tangan pelaku. Merasa dilecehkan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kabar tersebut dengan cepat menyebar, memicu amarah warga sekitar yang kemudian berdatangan ke rumah korban dan menghajar AS. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan AS dari amukan massa. Pelaku saat ini berada dalam tahanan Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, membenarkan kejadian tersebut. "Benar, kami menerima laporan pengaduan dari korban. Pelakunya sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik," ujar Iptu Irfan pada Selasa (13/8/2024).

Iptu Irfan juga mengungkapkan bahwa AS sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di Kecamatan Pagelaran. Namun, saat itu kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan, dan tidak dilaporkan kepada polisi. "Pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," tambahnya.

Jika terbukti bersalah, AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus serupa dan segera melaporkan jika ada kejadian serupa di lingkungan mereka.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut