PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi dua kali di wilayah Pringsewu, Lampung.
Pelaku berinisial SN (36), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, yang dikenal dengan julukan "Udin Tompel," ditangkap di tempat pelariannya di Kota Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pria yang biasa dipanggil Udin Tompel ini ditangkap di Kota Tangerang setelah dilakukan penyelidikan intensif," ujar Iptu Irfan Romadhon, Rabu (14/8/2024).
Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5447 UP milik Tifany Rosita (21), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu. Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di lapangan Pemda Pringsewu ketika pemiliknya sedang joging.
Selain motor, pelaku juga mencuri HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Selain mencuri motor milik Tifany, Udin Tompel juga mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di rest area Wates Gadingrejo serta aksi pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM di beberapa lokasi di Pulau Jawa.
Kasat Reskrim menyebut bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya.
"Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara Rp3,5 hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, termasuk kunci letter Y, tang besi, obeng, kartu ATM, dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Irfan Romadhon.
Editor : Indra Siregar