get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Wonosobo Ciduk Pelaku Pencuri TKP Pekon Balak

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap, Satu Tersungkur Ditembak Polisi

Kamis, 05 September 2024 | 19:41 WIB
header img
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua spesialis pembobol apotek, di mana salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melawan saat penangkapan.Kamis,(05/09/2024).Foto ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota, dibantu oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua tersangka spesialis pembobol apotek yang selama ini meresahkan warga. 

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Satiman (35), warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dan Rusman (44), asal Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Pesawaran.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan pencurian yang terjadi di Apotek Sumber Waras di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 01.26 WIB.

Aksi pencurian dilakukan oleh kedua tersangka dengan menggunakan mobil sewaan Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1461 SEA. Modus operandi mereka adalah dengan memarkirkan mobil di depan apotek, lalu menggunakan linggis dan besi untuk merusak gembok rolling door apotek hingga berhasil masuk.

"Mereka kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp11,8 juta yang tersimpan di laci kasir dan segera meninggalkan lokasi," tambahnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, pada Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

"Salah satu tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dan membahayakan petugas.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di tiga kabupaten berbeda, termasuk tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu dengan total hasil curian Rp11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan hasil Rp250 juta, dan di Pesawaran dengan hasil Rp45 juta.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut