PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang pria bernama S A (47), warga Aceh, di depan kantor perwakilan PT. Puspa Jaya di Terminal Pringsewu,27 Oktober 2024,Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mencurigai aktivitas tersangka.
Dalam proses pengeledahan, ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat 200,49 gram yang disimpan dalam tas ransel berwarna biru.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah handphone merek VIVO berwarna hitam biru.
S A mengaku diupah sebesar 4 juta rupiah untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Narkoba, Iptu Andri Novrialdi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jum'at,(01/11/2024).
Setelah penangkapan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Pringsewu dan sekitarnya.
Editor : Indra Siregar