get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Polres Pringsewu Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Bajak Sawah, 10 Traktor Hasil Curian Disita

Senin, 11 November 2024 | 21:12 WIB
header img
Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih buron.Foto/iNewsPringsewu.id: Dokumentasi Polres Pringsewu)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.idPolres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian mesin bajak sawah yang meresahkan petani di wilayahnya. Dalam operasi penangkapan tersebut, dua pelaku, yaitu Rohmat (38) dan Roni (35), keduanya warga Lampung Tengah, berhasil diamankan. Sementara itu, seorang pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, pukul 01.00 WIB. "Kedua pelaku kami amankan saat sedang melakukan survei lokasi untuk mencuri mesin bajak di wilayah Sukoharjo," ujarnya saat dikonfirmasi media pada Senin, 11 November 2024.

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan ini bermula dari laporan pencurian mesin traktor model Quick G3000 Zeva milik Sukandar (64), warga Pekon Waringinsari Timur, Adiluwih, Pringsewu, yang terjadi pada Senin, 4 November 2024. Setelah diamankan, para pelaku mengaku telah mencuri di puluhan lokasi berbeda di Pringsewu. Hasil curian mereka jual secara online di wilayah Rawajitu, Tulang Bawang, dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan modus operandi dengan menyewa mobil untuk berkeliling mencari mesin bajak yang ditinggalkan di halaman rumah atau areal persawahan. Setelah menemukan target, mereka langsung melakukan pencurian.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pringsewu berhasil menyita 10 unit mesin bajak sawah yang diduga hasil curian. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencuri, seperti golok, kunci pas, senter, tambang, dan batang kayu, yang kini dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut