PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pringsewu nomor urut 2, Adi Erlansyah-Hisbullah Huda, secara resmi mengajukan gugatan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menambah daftar daerah di Provinsi Lampung yang terlibat sengketa hasil Pilkada.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung, Suheri, mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut. Menurutnya, batas waktu melayangkan gugatan telah berakhir pada hari ini, 9 Desember 2024. Hingga kini, lima daerah di Lampung tercatat mengajukan gugatan, yakni Pringsewu, Pesawaran, Pesisir Barat, Tulangbawang, dan Mesuji.
“Gugatan pasangan Adi-Hisbullah sudah terdaftar dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di MK,” ujar Suheri.
Adi-Hisbullah menilai ada indikasi pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada di Pringsewu.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai detail dugaan pelanggaran yang menjadi dasar gugatan.
Sementara itu, Bawaslu Lampung memastikan akan memantau perkembangan proses hukum untuk menjaga integritas dan transparansi Pilkada 2024.
Langkah hukum ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan partai pengusung.
Sebagian besar mendukung sebagai bentuk perjuangan dalam mencari keadilan, namun ada pula yang mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas politik di Pringsewu.
Editor : Indra Siregar