get app
inews
Aa Text
Read Next : Anton Subagyo Serukan Percepatan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah dan Pembangunan Infrastruktur

Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Pringsewu, Tiga Residivis Ditangkap dalam Penggerebekan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 20:12 WIB
header img
Tiga pelaku narkotika, termasuk dua residivis, ditangkap,Jumat (13/12/2024),Foto iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Pringsewu

 

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Tim Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sejumlah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Jumat (13/12/2024) pagi terkait dengan peredaran narkotika. Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 06.00 WIB, tiga pemuda berhasil ditangkap karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29). Dua di antara pelaku, AS dan AL, sudah berstatus residivis, karena sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus serupa.

"Dua pelaku berinisial AS dan AL sudah berstatus residivis, mereka sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus yang sama," ujar Andri pada Sabtu (14/12/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong. Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan ketiga pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut