Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Ponpes Pesawaran, Terancam 15 Tahun Penjara
Sabtu, 18 Januari 2025 | 03:39 WIB
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke polisi.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan,” tegas Iptu Devrat, Jumat (17/1/2024).
Editor : Indra Siregar