get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Lampung Ajukan Tiga Nama Penjabat Gubernur

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Ponpes Pesawaran, Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Januari 2025 | 03:39 WIB
header img
Pelaku penganiayaan terhadap bocah santri di Pesawaran berhasil diringkus polisi,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke polisi.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan,” tegas Iptu Devrat, Jumat (17/1/2024).

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut