get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Keliling Hadir di Kresnomulyo Barat, Warga Tak Perlu Jauh ke Kantor BPJS

Kepala Toko di Pringsewu Jadi Tersangka Penggelapan, Perusahaan Rugi Rp294 Juta

Jum'at, 07 Februari 2025 | 16:35 WIB
header img
Tersangka JI (38), kepala toko di Pringsewu, saat diamankan polisi atas dugaan penggelapan barang dagangan senilai Rp294juta.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas polres pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan seorang kepala toko sebagai tersangka dalam kasus penggelapan barang dagangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Tersangka, berinisial JI (38), merupakan warga Pekon Bumi Arum, Pringsewu, dan sebelumnya menjabat sebagai kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu sejak 2016 hingga 2023.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, dalam keterangannya pada Kamis (6/2/2025), menyampaikan bahwa JI langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan terlapor, serta pengumpulan alat bukti yang diperkuat dengan hasil gelar perkara," ujar Candra.

Kasus ini terungkap setelah tim internal PT Sepatu Bata Tbk melakukan audit pada Maret 2023. Saat pemeriksaan di Pringsewu, ditemukan selisih stok sebanyak 1.325 pasang sepatu dan sandal dengan nilai kerugian mencapai Rp294.473.400. Menindaklanjuti temuan tersebut, perusahaan melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan ke pihak kepolisian.

Setelah laporan diterima, JI sempat melarikan diri ke Pulau Jawa. Namun, aparat berhasil mengamankannya saat ia kembali ke Pringsewu pada Rabu malam (5/2/2025). Saat diperiksa, tersangka berdalih bahwa ribuan sepatu dan sandal tersebut dipinjamkan kepada kepala toko Bata di wilayah lain, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung pernyataannya.

"Kami masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah Candra.

Atas perbuatannya, JI dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut serta dalam praktik penggelapan ini.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut