Polisi Gerebek Praktik Prostitusi di Pringsewu, Mucikari Residivis Kembali Diciduk

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Seorang mucikari berinisial JI (49) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (4/3/2025).
Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka.
"Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi. Kami mengamankan JI beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pelanggan," ujar Ipda Candra, Rabu (5/3/2025).
Dua pria yang berada di lokasi mengaku telah membayar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ini sejak 2021, dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per pelanggan. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa JI merupakan residivis kasus serupa. Meski pernah menjalani hukuman, ia kembali mengoperasikan bisnis prostitusi dengan alasan kesulitan ekonomi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban lingkungan.
Editor : Indra Siregar