Pencuri Motor dan HP Asal Tanggamus Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringaewu.id– Unit Reserse Kriminal Polsek Pagelaran resmi melimpahkan dua tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (17/4/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kejaksaan Negeri Pringsewu guna mempercepat proses hukum terhadap kedua pelaku.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua tersangka yakni Ujang (41), warga Pekon Banjar Agung Udik, dan Junaidi (33), warga Pekon Rantau Tijang, keduanya berasal dari Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
“Kedua pelaku ditangkap pada 14 Februari 2025 atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone, serta sebuah tas yang berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta,” ungkap AKP Sudirman.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu. Korban, Mualimin, mengalami kerugian sekitar Rp14 juta akibat kejadian tersebut.
Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan kembali sepeda motor dan handphone milik korban, yang sempat dijual oleh para tersangka. Barang bukti tersebut kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pelimpahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan keadilan bagi korban,” pungkas AKP Sudirman.
Editor : Indra Siregar