get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah Menumpuk di Perbatasan Pekon Panjerejo, Warga Desak Dinas Terkait Bertindak

Warga Tanggamus Curi HP di Pasar Pringsewu, Polisi Temukan Barang Bukti Dikubur di Bawah Pohon

Kamis, 01 Mei 2025 | 17:42 WIB
header img
Pelaku pencurian HP asal Tanggamus saat diamankan polisi usai pengungkapan kasus di Pasar Sarinongko, Pringsewu Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Polisi Ungkap Kasus Pencurian HP di Pasar Sarinongko, Satu pelaku ditangkap.

Aparat Kepolisian Sektor Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik seorang pedagang kue di Pasar Sarinongko, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 April 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAS (24), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A76 senilai sekitar Rp3 juta

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, AAS yang bekerja sebagai karyawan pabrik roti ditangkap di wilayah Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, pada Selasa (29/4), sekitar pukul 14.30 WIB.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Ismawati (44), warga Pekon Sidoharjo. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan handphone pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.45 WIB,” ujar Kompol Rohmadi dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian, handphone diletakkan di atas meja. Beberapa saat kemudian, AAS datang menitipkan dagangan kue. Korban mulai curiga ketika pelaku berpamitan dengan tergesa-gesa, tak lama sebelum ia menyadari ponselnya hilang. Meski awalnya tanpa bukti kuat, korban meyakini AAS sebagai pelaku karena tidak ada orang lain di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Kapolsek, awalnya AAS tidak kooperatif dan sempat menyangkal keterlibatannya. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti.

“Handphone korban ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik dan dikubur di bawah pohon pisang di halaman rumah warga di Pekon Bumiarum, Pringsewu. Meski sempat berkilah bahwa ponsel tersebut dibeli dari orang tak dikenal, pengakuan pelaku tidak sesuai dengan hasil penyelidikan,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut