Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Wartawan TRIBRATA TV di Tanah Karo Dibakar OTK: Empat Nyawa Melayang Tragis
Advertisement . Scroll to see content

Kecanduan Judi Online, Pria di Pringsewu Curi Solar Milik Tetangga

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:55 WIB
  • author Hardi Suprapto
Kecanduan Judi Online, Pria di Pringsewu Curi Solar Milik Tetangga
Polisi saat mengamankan pelaku pencurian solar yang nekat beraksi untuk judi online,Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Polsek Sukoharjo

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Seorang pria berinisial HP (34), warga Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik tetangganya. Aksi pencurian yang dilatarbelakangi kecanduan judi online ini terjadi pada Rabu (21/5).

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Dani (27), melaporkan kehilangan dua jeriken solar berisi sekitar 70 liter. BBM tersebut disimpan di bedengan tempat produksi genteng milik korban dan digunakan untuk mengoperasikan mesin pencetak genteng.

"Korban sempat melakukan pencarian dan mengetahui bahwa bukan hanya dia yang kehilangan. Tiga warga lainnya juga mengalami hal serupa. Total ada tujuh jeriken solar yang hilang dari beberapa bedengan yang letaknya berdekatan," jelas AKP Juniko.

Kecurigaan warga mengarah kepada HP, yang kemudian dilaporkan ke aparatur pekon. Petugas gabungan dari kepolisian dan TNI melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan seluruh jeriken BBM yang disembunyikan di belakang rumahnya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya sempat berkelit, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditunjukkan barang bukti,” ujar Juniko mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.

Dalam pemeriksaan, HP mengaku melakukan pencurian seorang diri pada Selasa (20/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Ia berdalih terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi slot online.

“Rencananya, BBM itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk modal deposit judi online,” imbuh Juniko.

Kini, HP telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut