get app
inews
Aa Read Next : Penjualan Obat Ilegal Terungkap di Pringsewu, Dua Pemuda Terancam Hukuman Berat

Buruh Tani Terdesak Angsuran Bank, Curian Ponsel Jadi Jalan Keluar yang Berakhir di Balik Jeruji

Selasa, 28 November 2023 | 20:28 WIB
header img
Tersangka AF kasus pencurian Digelandang Anggota Polsek sukoharjo, Selasa,(28/11/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto

SUKOHARJO,iNewsPringsewu.id-Terdesak kebutuhan membayar angsuran bank, seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri sebuah ponsel pintar. Akibatnya warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini ditangkap Polisi dan harus menjalani hari-harinya di balik jeruji.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyatakan, tersangka AF yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin sore (27/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Saat diringkus polisi, tersangka AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolsek Sukoharjo saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (28/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, tersangka AF ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 buah handphone pintar merk Oppo A17 warna biru milik korban, Sahreza (35), pedagang sembako warga Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas.

Aksi kriminal itu, kata Kapolsek, terjadi pada 18 Juli 2023 yang lalu, saat tersangka AF berbelanja di warung milik korban. Modusnya disaat korban sedang lengah melayani pembeli, tersangka AF mengambil HP korban yang sedang diletakkan diatas etalase toko.

"Akibatnya pencurian itu, korban menderita kerugian material hingga Rp2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Kapolsek, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran bank.

"Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," ungkap Riadi.

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut