get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangun Ketahanan Keluarga, Rumah Zakat dan Kopdit Gentiaras Sosialisasikan KATANA di Pringsewu

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Lama Buron di Pringsewu

Senin, 16 Juni 2025 | 17:37 WIB
header img
Anggota Tekab 308 Polres Pringsewu mengamankan pelaku curanmor yang sempat buron sejak Januari 2025. (Istimewa)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Setelah buron selama berbulan-bulan, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kelurahan Pringsewu Selatan akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu.

Pelaku berinisial FGS (27), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di kediamannya pada Senin pagi (16/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah FGS sempat melarikan diri ke Pulau Jawa pasca penggerebekan beberapa waktu lalu.

"FGS kami amankan saat kembali ke kampung halamannya. Ia sempat kabur selama beberapa bulan sejak penggerebekan pertama," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, Senin (16/6/2025).

Menurut Kompol Rohmadi, penangkapan FGS merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2790 US milik Egis Camelia (23), warga Pringsewu Selatan. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, saat motor diparkir di halaman sebuah toko laundry.

"Dari hasil penyelidikan, kasus ini diduga melibatkan tiga orang pelaku. Selain FGS, pelaku berinisial YS telah lebih dulu diamankan oleh Polres Tanggamus dalam perkara berbeda. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran," jelasnya.

FGS sempat berhasil melarikan diri dalam penggerebekan pertama, meskipun saat itu petugas menemukan sepeda motor milik korban di rumahnya. Kini setelah tertangkap, FGS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Rohmadi menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut