get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Lama Buron di Pringsewu

Edarkan Sabu dari Rumah, Residivis di Pringsewu Dibekuk Polisi

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:23 WIB
header img
Tersangka A (46), residivis kasus narkoba, kembali diamankan aparat setelah kedapatan mengedarkan sabu Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Seorang residivis kasus narkotika berinisial A (46) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu di kediamannya di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, pada Senin pagi (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Narkoba, AKP Candra Dinata, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, tersangka sempat mencoba mengelak. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas menemukan tiga paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lubang kusen pintu, serta alat hisap sabu di belakang rumah.

“Pelaku akhirnya mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku sudah sekitar satu bulan kembali mengedarkan sabu, dan sebagian digunakan sendiri,” ujar AKP Candra pada Selasa (17/6/2025).

Tersangka A diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus serupa. Ia mengaku kembali terjerat bisnis haram ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Barang bukti yang kami sita diakui sebagai sisa sabu yang belum sempat dijual,” imbuh AKP Candra.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

AKP Candra juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Ia menekankan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan menghancurkan masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang berat.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya, kami minta untuk segera melapor. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut