Bawa 15 Paket Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi di Pringsewu Barat

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id — Seolah tak jera dengan jeruji besi, RG (33), warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa 15 paket narkotika jenis sabu. Pria yang merupakan residivis kasus narkoba ini ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Kamis malam (10/7/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat. Aparat mencurigai gerak-gerik RG dan segera melakukan penyergapan serta penggeledahan.
“Dari saku celana pelaku, kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (11/7/2025).
Selain barang bukti sabu dan uang tunai, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, serta buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Editor : Indra Siregar