Butuh Uang, Pemuda di Pringsewu Nekat Jadi Pengedar Sabu hingga Ditangkap Polisi

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap polisi saat tengah mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat total 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku,” ungkap AKP Candra Dinata dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor serta sebuah ponsel yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah tiga bulan terakhir menjalani peran sebagai pengedar sabu. Ia beralasan terjerumus ke bisnis gelap itu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan terdesak kebutuhan ekonomi.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat,” tambah AKP Candra.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di sel tahanan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar