Aksi Kabur Gagal, Residivis Pencuri HP di Pringsewu Ditangkap Polisi
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang residivis pencurian handphone di wilayah Pringsewu. Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sukoharjo akhirnya berhasil meringkus S (43), warga Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, usai berhari-hari melakukan pelacakan intensif.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menuturkan bahwa penangkapan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB. “Pelaku sempat berusaha kabur saat rumahnya digerebek, sehingga petugas harus melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil membekuknya tidak jauh dari lokasi,” ujar AKP Juniko, Rabu (10/9/2025).
Pelaku diduga kuat terlibat pencurian dua unit telepon genggam milik warga Pringsewu. Korban pertama, Wasti (49), warga Pekon Banyu Urip, kehilangan HP VIVO Y21. Korban kedua, Febri Setiawan (27), warga Pekon Sukamulya, kehilangan HP POCO X7 PRO. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (27/8/2025) dini hari ketika korban sedang tertidur. Pelaku masuk dengan cara mendongkel pintu belakang rumah, lalu membawa kabur ponsel yang tergeletak di meja makan dan ruang tamu.
Dalam pemeriksaan, S mengakui menjual HP VIVO seharga Rp500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenalnya, sementara HP POCO X7 PRO dipakai sendiri. Uang hasil penjualan telah dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.
“Pelaku ini residivis kambuhan. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo,” tambah Kapolsek.
Kini, S resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Indra Siregar