Satreskrim Polres Pringsewu Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Pagelaran
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id— Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menangkap seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ia diamankan atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, yang masih berstatus pelajar sekolah menengah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025), kurang dari 24 jam setelah ibu korban melapor ke polisi.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan kesehatan rutin di sekolah, di mana guru dan pihak puskesmas menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, korban mengaku telah mengalami tindakan tidak pantas dari ayah tirinya. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Johannes, Senin (3/11/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilatarbelakangi masalah pribadi dengan sang istri, yang membuat hubungan rumah tangga mereka tidak harmonis. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pelaku.
“Motif pelaku yang mengaku sakit hati terhadap istrinya sama sekali tidak bisa dibenarkan. Ini adalah tindakan melanggar hukum dan sangat merugikan psikologis korban,” tegas AKP Johannes.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta dukungan dari lembaga terkait.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar