Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Jati Renggo Pringsewu, Medan Terjal dan Angin Kencang Jadi Kendala
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Vonis Heri Iswahyudi 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Kamis, 20 November 2025 | 12:39 WIB
  • author Paroha
Hakim Vonis Heri Iswahyudi 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Mantan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi, mendengarkan amar putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022.Foto:iNewsPringsewu.id/ist

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., mantan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 19 November 2025.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Enan Sugiarto, S.H., M.H., serta dua hakim anggota Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., majelis menyatakan bahwa Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Pidana penjara 1 tahun,Uang pengganti Rp5.000.000,- subsidair 3 bulan penjara,Biaya perkara Rp5.000,-.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut