Hakim Vonis Heri Iswahyudi 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu yang sebelumnya menuntut:
Pidana penjara 4 tahun 9 bulan,
Denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan,
Uang pengganti Rp39.243.996,- subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
Awal Mula Perkara dan Kerugian Negara
Kasus korupsi ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp602.706.672,-. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan tersebut dilakukan bersama dua terdakwa lain:
Tri Prameswari (Bendahara LPTQ), dan
Rustiyan (Sekretaris LPTQ),
yang telah lebih dulu divonis bersalah dan kini sedang menjalani proses banding.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu tercatat berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp563.462.676,-.
JPU Akan Kaji Langkah Hukum Selanjutnya
Usai pembacaan putusan, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajari secara mendalam putusan majelis hakim tersebut untuk menentukan sikap hukum berikutnya, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum banding.
Editor : Indra Siregar