get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Miris! Guru SD PPPK di Pringsewu Diduga Edarkan Sabu, Polisi Amankan 16 Paket

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:57 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan 16 paket sabu dari sepasang kekasih, termasuk oknum guru SD PPPK.Foto:inews Pringsewu.id/Dok Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Praktik peredaran narkoba yang melibatkan aparatur pendidik kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Mirisnya, salah satu tersangka diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial RR (34) pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. RR diamankan di kediamannya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana yang dikenakan RR, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan oleh tim opsnal Satnarkoba,” ujar Iptu Laksono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan kekasih RR, berinisial RP (33), di rumahnya yang berlokasi di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 menit setelah penangkapan RR.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar lainnya di dalam lemari kamar tidurnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu alat hisap (bong), dua unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 16 paket sabu siap edar.

Iptu Laksono menambahkan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut. RR berperan sebagai pencari dan pengedar, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan.

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hasil penjualan narkoba digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian uang bahkan disebut akan digunakan sebagai persiapan pernikahan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut