Bawa Sabu Puluhan Gram, 2 Pengedar Dibekuk di Sukoharjo
"Jalur ini menjadi fokus pengawasan kami. Anggota secara rutin melakukan patroli dan pemantauan guna mencegah serta mengungkap peredaran narkotika," tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi sabu tersebut.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan jaringan di atasnya. Upaya ini akan kami telusuri hingga tuntas," tambah Laksono.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pringsewu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Editor : Indra Siregar