DPO Curat Besi di Kota Agung Ditangkap di Banten, Polisi Buru Satu Pelaku Lagi
TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id – Pelarian Yogi Prayoga (32), buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) besi di bekas pabrik minyak kelapa, Kota Agung, Tanggamus, berakhir di Provinsi Banten.
Yogi ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Polres Serang Polda Banten, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan, Yogi diamankan di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tanpa perlawanan.
“Yogi ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (6/9/2026).
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka VR yang lebih dahulu diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026).
Dari pemeriksaan VR, polisi memperoleh informasi bahwa aksi pencurian besi di bekas pabrik minyak kelapa dilakukan bersama sejumlah rekannya, termasuk Yogi.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga mengetahui keberadaan Yogi di Kabupaten Serang. Polsek Kota Agung selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Unit Resmob Satreskrim Polres Serang untuk melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, Yogi mengakui keterlibatannya dalam pencurian besi milik Khotah Suryana (40) di bekas pabrik minyak kelapa yang berada di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Aksi tersebut diketahui terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Yogi mengaku beraksi bersama VR dan seorang rekannya.
Dengan tertangkapnya Yogi, polisi masih memburu satu DPO lainnya berinisial AA.
“Ia mengaku melakukan aksi tersebut bersama VR dan satu orang lainnya. Atas penangkapan VR dan Yogi, sehingga masih ada satu DPO inisial AA yang masih dilakukan pengejaran,” tegas Feriyantoni.
Saat diamankan, Yogi diketahui mengalami luka pada kaki kanan akibat kecelakaan lalu lintas. Ia terlebih dahulu mendapat perawatan di Klinik Alhafa Medika Kota Agung sebelum dibawa ke Mapolsek Kota Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Kini Yogi dan VR telah ditahan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pencurian Dilakukan Berulang Kali
Kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek lokasi. Saat tiba di lokasi, saksi melihat tiga orang berada di belakang tembok bekas pabrik dan diduga sedang mengambil besi.
Ketiganya langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan saksi. Para pelaku meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio G bernomor polisi BE 2261 DBG serta sejumlah besi yang diduga hasil curian.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah besi bekas mesin telah hilang. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.
Para pelaku diduga memanjat tembok belakang menggunakan bambu, kemudian mengambil besi untuk dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung, serta satu buah lampu darurat.
Dari hasil pemeriksaan, VR mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan berulang kali. Sepanjang Agustus 2026, pencurian disebut telah dilakukan sebanyak enam kali, hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial AA.
Editor: Indra Siregar