Korupsi Dana PNPM Mandiri Pardasuka, Azwar Divonis 4 Tahun Penjara
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Azwar bin Abdullah dalam perkara korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2014–2020.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 13.15 WIB, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA.
Dalam amar putusan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, majelis hakim menyatakan Azwar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp171.643.115.
Namun, dari jumlah tersebut, terdapat uang sebesar Rp123.143.115 yang telah dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Majelis hakim memerintahkan penuntut umum menyetorkan uang titipan tersebut ke kas negara.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayar terdakwa mencapai Rp48,5 juta. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan ketentuan pembayaran sebagian uang pengganti diperhitungkan terhadap lamanya pidana tambahan tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Kejari Pringsewu Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Siaran pers Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor PR-05/L.8.20/Dip.4/10/2026 menyebutkan, putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas perkara dugaan korupsi Program PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Pardasuka selama periode 2014–2020.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
Siaran pers tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas Huda Sofianuddin, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede.
Putusan ini menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban hukum dalam perkara korupsi program pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Editor: Indra Siregar