PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Dinas Pertanian Pringsewu menyatakan sampai saat ini tidak ada laporan ternak menderita penyakit kuku dan mulut (PMK),Budi Pramono, Kabid Peternakan dan Kesehatan, selasa (5/7/2022).selama ini pihaknya telah membuka layanan laporan.
Namun sampai sekarang yang sekaligus mendekati Idul Adha 1443 H, tidak ada laporan masuk.
"Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada laporan yang masuk.
Ia menambahkan, harapannya tidak ada laporan sampai nanti, sehingga zona hijau kasus PMK bisa dipertahankan.
Untuk laporan, Dinas Peternakan Pringsewu menyediakan call center di nomor 0853-7770-0106.
Laporan juga bisa ke aparat pekon, Bhabinkamtibmas, Babinsa, puskesmas atau datang langsung ke Dinas Pertanian.
Gejala PMK sendiri mulai dari ternak yang mengalami demam akibat mengalami radang.
Lalu, muncul luka (kropeng) di mulut, rongga mulut, lidah, gusi, bibir dan pada sela kuku kaki.
Selanjutnya ternak tidak mau makan dan mengeluarkan liur berlebihan serta berbusa, lantas pincang.
Gejala-gejala itu didapati pada masa inkubasi mulai dari hari pertama sampai 14 hari.
Budi juga menjelaskan, pihaknya sudah memberikan vaksin ke 1.000 ekor ternak mulai dari sapi, kerbau, kambing.
"Vaksinasi tahap I sebanyak 1.000 dosis selesai kami berikan, tinggal menunggu arahan dari pusat untuk tindak lanjut," ujar Budi.
Vaksin diberikan di daerah perbatasan dan lokasi padat ternak, sebab titik rawat untuk penyebaran PMK.
Selanjutnya untuk kebutuhan Idul Adha 1443, Budi imbau masyarakat beli dari lokal Pringsewu saja.
Sebab di kabupaten ini stok ternak mencukupi yakni sebanyak 1.700 ekor untuk jenis sapi dan kerbau. Kambing dan domba sebanyak 5.400 ekor.
"Apabila tetap ingin membeli ternak dari luar maka mintalah surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal," terang Budi.
Sedangkan jika membeli dari lokal Pringsewu saja, cukup surat keterangan dari pekon, asal ternak tersebut.
Budi menjelaskan, untuk pendirian pos pantau PMK, selama ini sudah diusulkan, tinggal tunggu keputusan Bupati.
"Untuk koordinasi lintas sektoral sudah kami lakukan, tinggal menentukan perlu tidaknya pos pantau PMK," ujar Budi.
Ia mengaku, jika pos pantau dinilai sangat perlu maka akan didirikan, namun jika tidak maka tidak diadakan.
"Sementara ini kami lakukan pengawasan keliling dahulu. Jika nanti perlu pos pantau, maka tinggal didirikan sebab koordinasi lintas sektoral sudah ada.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait