PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak terkait dugaan mark up pengadaan alat Protokol Kesehatan (Prokes) pada Pemilihan Kepala Pekon 2022 lalu.
Sebelumnya inisial HL selaku perantara dari pihak ketiga, datang memenuhi panggilan Kejari untuk dimintai keterangan.
Pengakuan NH, berhasil diperoleh nama-nama yang diduga terlibat dalam penyediaan alat prokes tersebut.
Kejaksaan Pringsewu terus melakukan pemeriksaan. Satu persatu dari berbagai pihak dipanggil untuk dimintai keterangan.
Hari ini pemanggilan dilakukan terhadap berinisial BH. Dimana BH diduga juga terlibat dalamnya, berdasarkan dari pengakuan NH sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwandi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokumen yang diserahkan oleh pihak pekon, terdapat beberapa kejanggalan yang ditemukan.
Seperti penandatangan bukti kas pengeluaran. Dimna pihak penyedia yaitu CV Farrah mengaku tidak pernah merasa menandatanganinya, sedangkan pada Bukti Kas Pengeluaran (BKP) terdapat tandatangan.
BH yang menandatangani BKP tersebut, sementara CV. Farrah sendiri mengaku tidak pernah merasa menandatanganinya, BKP yang diserahkan oleh CV. Farrah tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian dari pengakuan pihak pekon, ada beberapa orang datang mengantarkan barang, dan kemudian menerima pembayaran,“ ungkap Median Suwandi dalam keterangan Kepada Wartawan PringsewuiNews.id.
Lebih lanjut dijelaskan Median, ada juga beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dari enam orang yang sudah dipanggil, termasuk juga ada dari pihak pekon dan penyedia sudah kita panggil dan kita mintai keterangan," kata Median.
Pihak Kejari akan melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala pekon.
Sementara dari dari pengakuan NH mensuplai barang hanya di 9 pekon termasuk pengakuan dari pihak penyedia juga menyampaikan 9, namun dari hasil pemeriksaan secara administrasi pertanggungjawaban ternyata yang menggunakan nota CV. Farrah ada 11 pekon,“ ungkap Median.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini akan kita limpahkan pada bidang pidana khusus tunggu setelah nanti pihak-pihak selesai kita mintai keterangan," tandasnya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait