TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, Polsek Talang Padang berhasil mengungkap kasud pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) yang terjadi di wilayah hukumnya dan menangkap seorang tersangkanya.
keterangan tersangka ED, bahwa sepeda motor dijual kepada DA sebesar Rp3,5 juta dan uangnya dibagi dua dengan rekannya SL.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait