BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung akan menetapkan tersangka penganiayaan terhadap RF, 17, narapidana anak yang tewas pada pada tanggal 23 Juli 2022.
pada hari Sabtu kami akan melakukan jumpa pers, di gedung serbaguna Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad Menjelaskan kepada wartawan, penetapan tersangka hasil gelar perkara yang Sudah selesai dilakukan
Nanti kami akan sampaikan siapa saja tersangkanya," kata Pandra, Jumat, 22 Juli 2022,belum bisa merinci siapa saja yang akan menjadi tersangka atas meninggalnya RF.
Baik itu dari unsur sipir Hingga sesama warga binaan,hasil autopsi yang dilakukan Polda Lampung terhadap jenazah RF belum keluar.
Namun dipastikan terdapat tanda-tanda kekerasan yang dialami korban,Semua kegiatan Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
Diberitakan Sebelumnya Polda Lampung memeriksa 19 orang saksi, terdapat 7 orang sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban.
(Polda Lampung memeriksa saksi. Dok Polda Lampung )
Sebelumnya, Nira, kakak kandung korban warga Langkapura, Menceritakan adiknya meninggal karena penganiayaan Dilakukan empat orang warga binaan Lapas Anak Lampung di kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Provinsi Lampung.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait