Kemudian saudara tentunya harus melaksanakan kebijakan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMP) yang akan segera disusun, yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Pekon. Selanjutnya Pemerintah Pekon juga harus menyusun rencana kerja Pemerintah Pekon (RKPPekon) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan ketetapan Kepala Pekon, yang memuat kerangka program, kegiatan dan pembiayaan.
Sebagai implementasinya yaitu APB-Pekon yang merupakan rencana keuangan tahunan Pekon yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pekon, dan harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran di pemerintahan pekon yang saudara saudara pimpin.
Terpilihnya saudara sebagai Kepala Pekon mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik. Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya Kepala Pekon dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif, sebagai Kepala Pekon, saudara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang di tuangkan dalam peraturan pemerintahan pekon.
Seorang istri Kepala Pekon juga harus mampu memahami tugas dan perannya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, dalam hal ini pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Istri Kepala Pekon juga berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program program PKK serta siap melaksanakan kegiatan kegiatan lainnya agar pemerintahan pekon berjalan.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait