PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Pengacara Dr (CAN) Nurul Hidayah,S.H M.H menyatakan bersedia menjadi konsultan hukum para Kepala Pekon Sekabupaten Pringsewu jika diperlukan.
Masih ada kemungkinan dari Kepala pekon yang kurang memahami tentang Undang undang dan Peraturan hukum.
Apalagi berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka sebagai kepala pekon.
Dirinya bersedia berbagi ilmu pengetehuan tentang hukum kepada para kepala pekon di Kabupaten Pringsewu sebagai konsultan hukum. Sementara untuk pembiayaan itu sendiri bisa di anggarkan dari Dana Desa, kata Nurul.
“saya dan Tim siap untuk mendampingi para kepala pekon serta memberikan bimbingan tentang hukum agar mereka mengetahui tentang aturan serta ketentuan
Karena dalam hukum tidak pernah melihat para terduga mengetahui atau tidak mengetahui mengenai hukum,
Saya terpangil menjadi konsultan Hukum para kapekon agar paling tidak mereka tau dan mengerti tentang Hukum,” ujar Advokat asli kelahiran pekon Tambahrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (03-08-2022)
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait