Video Bareskrim Polri Mengumumkan Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

iNews

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka Bharada E terkait kematian Brigadir J usai dugaan adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Setelah hampir sebulan berlalu, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menemui titik terang. 

Bareskrim Polri mengumumkan tersangka pada Rabu 3 Agustus 2022.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network