Penangkapan Ketua AEKI Lampung Terkait Dugaan Penggelapan Uang Penjualan Kopi Rp1,7 Miliar

Yuswantoro
Polda Lampung Menangkap Ketua AEKI Lampung.Foto Yuswantoro Portal MNC Group.

BANDARLAMPUNG, Pringsewu.iNews.id -Kasus yang menjerat Juprius sudah ditangani sejak 2020. Namun Ditreskrimum Polda Lampung perlu waktu hingga dua tahun sebelum menangkap pria yang pernah menjadi calon bupati Waykanan ini.

Juprius dilaporkan oleh seorang pengusaha kopi inisial SO. Pada 2017, dia menitipkan kopi sebanyak 59 ton di Gudang Julius di Jalan Ir H Sutami Bandarlampung kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi, Sabtu (13/8/2022).

Polda Lampung menahan Ketua Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Juprius, Jumat (12/8/2022). Juprius menjadi tersangka dugaan penggelapan uang penjualan kopi sebesar Rp1,7 miliar.

Juprius sempat menghilang selama delapan bulan. Dia ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah hotel di Bogor, Jawa Barat pada 30 Juli 2022.

Juprius menjual kopi tersebut, tapi tidak menyetorkan hasil penjualan hingga 2020. Dia berdalih uang hasil penjualan telah terpakai untuk kepentingan pribadi.

Juprius mengatakan, urusan dirinya dengan pelapor masalah utang-piutang. Namun polisi menyebut masalah tersebut perkara pidana dan Juprius telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Indra Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network