JAKARTA,Pringsewu.iNews.id-Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto konferensi pers, Penyidik menetapkan saudara PC tersangka di Bareskrim Jum'at (19-08-2022)Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Akhirnya Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polri Sudah Menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Atas perbuatannya Dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait