TANGGAMUS, iNewsPringsewu.id -Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Tiga Remaja Terlibat Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur,Kamis (15-09-2022)
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan Saat melakukan persetubuhan terhadap korban dengan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras.
Setelah korban tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur terjadilah perbuatan tersebut.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait