Pilu Hati Seorang Ibu, Berhenti Bekerja Sebagai PRT Demi Merawat Buah Hati

Hardi Suprapto
Foto ilustrasi.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus menangkap tiga remaja terlibat dalam pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang videonya viral, Rabu 14 September 2022 dengan korbannya MY (14) warga Kecamatan Kota Agung Barat.

Ketiganya berinisial RH (15), AD (17) dan MR (17) merupakan warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga pelaku bahkan video asusila yang beredar luas di masyarakat.

Setelah ditangkap, terungkap fakta bahwa korban sempat dicekoki minuman keras, lalu setelah tidak sadarkan diri. Korban digotong ketiga pelaku ke satu kamar di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. 

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network