BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id- Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Ahmad Novriwan meminta aparat penegak hukum memeroses dugaan adanya pihak yang menghalangi kerja-kerja wartawan yang hendak meliput pembangunan di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).
"Sesuai Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana," tandas Anov, panggilan Ahmad Novriwan kepada iNewsPringsewu.id, Sabtu malam (17/9/2022).
Anov juga meminta pihak terkait proyek pembangunan Gedung Perawatan Terpadu RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk menjelaskan dugaan cara-cara premanisme menghadapi wartawan. Apalagi wartawannya sudah mengantongi izin dari pihak RSUDAM, katanya.
Jika memang hal itu terjadi, adanya wartawan yang dicegat beberapa orang yang mengaku keamanan hal itu melanggar hak publik yang ingin tahu perkembangan pembangunan RSUDAM.
Pascagaduhnya pembangunan gedung perawatan terpadu RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) yang "mengot", beberapa orang yang mengaku keamanan namun bergaya preman menghalangi penggiat LSM dan jurnalis untuk memantau di lapangan.
Padahal, kata Dewan Direktur LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah, dia dan beberapa jurnalis telah mengantongi surat izin dari pihak RSUAD untuk melakukan pemantauan pembangunannya.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait