PRINGSEWU,iNewsPringsewu id-Triyanti dan Advokat Nurul Hidayah Melaporkan Berinisial S Staf Kantor Hukum dan K Ke Polres Pringsewu Terkait Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan Pengadilan Agama Pringsewu,Sabtu,(05/11/2022)
Penerima Laporan Banit I SPKT , Bripka Yudi Dwi A, Diketahui KA SPKT IPTU Riyadi, Tindakan kepolisian membuat laporan Polisi Nomor :LP/B/586/XI/2022/SPKT /RES PRINGSEWU/POLDA LPG.
Bermula Nurul Hidayah Berserta Pelapor Triyanti Mengecek ke pengadilan Agama Bagian informasi ibu Linda Astuti Menerangkan Berkas Perkara Sidang Pelapor Sudah Putus Tinggal Ikrar Talak Hari Rabu Tanggal 9 November 2022 dan Silahkan Pelajari salinan Putusan.
Setelah Putusan Dibaca Saat itu Pelapor Mengetahui kesaksian Terlapor Tidak Benar Sesuai Fakta.
Atas Kejadian Tersebut Pelapor Triyanti Melaporkan Ke polres pringsewu Bersama Advokat Nurul hidayah Untuk Meminta keadilan.
Akibat dari keterangan dua orang saksi S dan K yang disumpah oleh Hakim di persidangan Pengadilan Agama di Pringsewu maka klien saya dirugikan Bercerai Dengan Suaminya S Karena klien saya masih ingin mempertahankan rumah tangganya Ujar Advokat asli Kabupaten Pringsewu ini Kepada Wartawan iNewsPringsewu.id , Sabtu Siang di Polres Pringsewu.
Nurul Hidayah Mendampingi Pelapor Triyanti untuk Pelaporan Keterangan Palsu di Polres Pringsewu.
Sabtu Siang Pelapor Triyanti Merupakan Warga Tambak Rejo ,Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dimintai keterangan oleh Pemeriksa Satreskrim Polres Pringsewu.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait