PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Nurul Hidayah Tanggapan Sebgai Penasehat Hukum Adalah kiranya Penyidik Kejari Pesawaran yang telah menetapkan MI Direktur Pendidikan Darul Hufaz sebagai Tersangka jika memang sudah dua kali berturut turut Tersangka MI tetapi tidak memenuhi panggilan, Selasa,(08/11/2022).
Kedudukannya dengan ke tiga Tersangka tiga kepala sekolah MI.MTS.MA , Agar menjemput paksa Tersangka MI yang informasinya saat ini berdomisili di Malaysia serta status Ketua Yayasan Darul Hufaz.
Tidak hanya sebagai saksi tapi juga sebagai Tersangka dengan Alasan Ketua yayasan bertanggung jawab baik dalam administrasi dan keuangan,Ujar Dr.Can. Nurul Hidayah SH MH. Yang juga Ketua DPC Peradi Gedongtataan.
Dari dugaan korupsi Dana Bos 2019 2021 Yayasan Ponpes Darul Hufaz Adalah ke tiga klien kami yaitu Kepala sekolah Mi,Kepala sekolah MTS,Kepala sekolah MA ada korban dari MI selaku Direktur Pendidikan dan Ketua Yayasan.
Kalau ke tiga klien kami niat korupsi dana bos yang milyaran maka semuanya dinikmati untuk memperkaya diri sendiri.
Terbukti ketiga Tersangka hanya menikmati pemberian saja dr MI yaitu A Kepala sekolah MI sebesar Rp 93 Juta. A Kepala Sekolah MTS Rp 43 juta . A Kepala sekolah MA Rp.63 juta. Artinya ke tiga tersangka adalah korban terstruktur dlm Yayasan Ponpes Darul Hufaz.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait