TANGGAMUS, iNewsPringsewu.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap AS, 27 tahun dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H pada hari Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Gisting.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka dan korban merupakan sama-sama satu pekon, keduanya belum lama saling mengenal sebab tersangka sebelumnya berdomisili di Kabupaten Way Kanan.
Fakta lainnya, perbuatan itu terungkap dan dilaporkan oleh ibu korban setelah keluarga sang ibu melihat foto tanpa busana korban beredar pada aplikasi chat instan dan ternyata foto tersebut diambil oleh tersangka.
Fakta mengejutkan sang keluarga korban, ibunya merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata telah 2 kali di setubuhi korban di gubuk perkebunan Sumberejo dan di rumah tersangka sendiri.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 15 November 2022 dengan pelapor DR (39) selaku ibu kandung dari korban HN (13) warga Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka kemarin tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu proyek pembangunan di wilayah Gisting,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat 2 Desember 2022.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula ibu korban diberitahu oleh saksi yang menanyakan kebenaran foto yang diterima oleh saksi dalam aplikasi yang berupa foto anaknya dengan pakaian terbuka.
Korban kemudian menanyakan dan meminta keterangan dari anaknya dan korban mengakui bahwa benar foto tersebut adalah dirinya yang telah di foto oleh tersangka juga mengakui telah disetubuhi.
“Menurut korban dua kali, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan dirumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait