Tersangka Sutrisno terancam Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Sukabumi Bandar Lampung digegerkan karena adanya satu keluarga dibacok oleh Sutrisno diduga ODGJ,
Peristiwa terjadi di Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (14/8/2022).
Saat itu, Sutrisno melakukan pembacokan terhadap lima orang sekaligus.
Dimana, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak kecil. Akhirnya, dua orang diantara kelima korban tersebut meninggal dunia.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait