Rekonstruksi Pembunuhan di Pulau Singkep, Ini Keterangan Penasehat Hukum soal Dugaan Tersangka ODGJ

Paroha
Nurul Hidayah Rekonstruksi oleh penyidik Polresta Bandar Lampung sebanyak 24 adegan,Foto iNewsPringsewu.id/Nurul Hidayah

Tersangka Sutrisno terancam Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, warga Sukabumi Bandar Lampung digegerkan karena adanya satu keluarga dibacok oleh Sutrisno diduga ODGJ,

Peristiwa terjadi  di Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (14/8/2022).

Saat itu, Sutrisno melakukan pembacokan terhadap lima orang sekaligus.

Dimana, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak kecil. Akhirnya, dua orang diantara kelima korban tersebut meninggal dunia.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network