Terlibat Kasus Peredaran Narkotika dan Psikotropika, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Pringsewu

Sawi
Polisi turut menyita barang bukti ganja dan pil Kamlet. Foto: iNewsPringsewu.id/Sawi

Disampaikan Ipda Candra, pada awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar didalam kamar mereka.

Menurut pelaku barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.


Dua Pemuda Karena Edarkan Narkotika dan Psikotropika Diperiksa Anggota Polisi,Foto Humas Polres Pringsewu

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. 

"Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network