TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,-Oknum Kepala Pekon di Wonosobo dengan gagahnya merokok diduga menggunakan pipa yang terbuat dari gading gajah sumatera (Elephas Maximus sumatranus) di tempat umum, Kamis (09/02/2023).
Peristiwa Kepala Pekon merokok diduga menggunakan pipa yang terbuat dari gading gajah berhasil di foto oleh wartawan iNewsPringsewu.id saat peliputan persiapan menjelang acara serulingmas di lapangan Batin Putra Siring Betik,Senin (06/02/2022).
Menurut Perangkat Pekon Banjar Negora yang tidak mau disebutkan namanya , dia mengamini kalau atasan kerap merokok menggunakan pipa gading.
"Benar pak lurah punya dua, tapi yang satu gading Thailand , kalau yang ada cincin depannya itu yang gading asli."ungkap perangkat pekon di kantor pemerintah pekon Banjar Negoro,Kamis (09/02/2023) siang.
Tidak hanya Kepala Banjar Negoro, informasi yang di himpun berdasarkan rumor di masyarakat ada beberapa Kepala Pekon di Kecamatan Wonosobo bahkan oknum anggota DPRD Tanggamus yang mempunyai ucui gading gajah.
Saat Dikonfirmasi Wartawan Pringsewu.iNews.id terkait pipa dari gading gajah miliknya,Wahyudi mengaku hanya meminjam.
Ia menambahkan selain dirinya masih ada beberapa Kepala Pekon di Wonosobo bahkan anggota DPRD Tanggamus yang mempunyai pipa dari gading gajah.
"Benar pipa yang saya pakai dari gading gajah yang saya pinjam dari Gandol, dan punya Kusal Kakon Parda Suka lebih besar."tandas Wahyudi saat di konfirmasi lewat telepon, Kamis (9/2/23) malam.
Ia menggunakan pipa gading gajah saat persiapan acara Bupati Tanggamus.
FOTO iNews.id/Hardi Suprapto
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu ,Joko Susilo, A.Md. saat dikonfirmasi mengatakan Gajah Sumatera _(Elephas maximus sumatranus)_ merupakan anak jenis Gajah Asia, satu dari dua spesies gajah di dunia. Statusnya dilindungi berdasarkan P.106 Tahun 2018 tentang daftar jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
"Terkait hal ini memang anggapan kepala desa dengan memakai pipa rokok terbuat dari gading gajah akan menaikkan prestise, tapi hal ini malah mencontohkan kurang baik terhadap warganya." ucapnya.
Lanjutnya, hal ini tentunya masih minimnya kesadaran masyarakat terkait perlindungan terhadap satwa liar jenis Gajah Sumatera ini, apalagi jabatan kepala pekon yang seharusnya menjadi contoh dan teladan di mata masyarakat.
Sebenarnya sanksi pidana untuk payung hukumnya sudah jelas, dalam undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 huruf (d) yang berbunyi _"setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa dilindungi atau barang yang dibuat dari bagian bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia "_ jo pasal 40 ayat 2 dengan ancaman pidana selama lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, menjual belikan satwa liar dalam keadaan hidup dan mati baik utuh maupun bagian bagiannya. Bagi sudah terlanjur memiliki agar menyerahkan secara sukarela kepada Balai KSDA Bengkulu Lampung." tutupnya
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait