TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Berdirinya gardu Induk PLN di Pedukuhan Way Som Pekon Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus kurang memperhatikan lingkungan khususnya jalan masuk ke dalam area.
Pasalnya, Gardu Induk PLN tersebut terkesan mengabaikan dampak lingkungan sekitar sebab gorong gorong jalan masuk ke gardu tersebut nampak sangat kecil, sehingga ketika hujan turun gorong gorong tersebut tak mampu menampung air dengan intensitas tinggi mwmbuat air meluap ke badan jalan, tepatnya Jalan AMS Pekon Kota Agung.
Menurut keterangan Sutris, warga Pedukuhan Waysom Pekon Kota Agung, bahwa dampak meluapnya air ke jalan sangat berdampak merusak jalan setempat, bahkan ia telah melapor kepada Kepala Pekon Kota Agung, Neneng Rohani agar bisa menegur pihak terkait,karena mengingat dampaknya luar biasa memperihatinkan.
"Yang jelas, ketika hujan turun. Air dan sampah naik semua kebadan jalan tepatnya di depan rumah saya. Hingga seiring waktu bukan hanya banyak sampah yang mengotori jalan melainkan menjadi sebab jalan AMS cepat rusak. Abang liat sendiri keadaan malam ini," kata Sutris dalam keterangannya, Jum'at (10/03/2023) malam.
Terpisah, Kepala Pekon Kota Agung, Neneng Rohani dalam keterangannya mengaku bahwa beberapa waktu lalu masyarakat pekon kota agung, khususnya di pedukuhan way som mengeluhkan terkait kecilnya gorong gorong Gardu Induk PLN, sehingga menyebabkan jalan AMS rusak dan banyak nya sampah yang naik ke bahu jalan ketika hujan datang.
"Atas dasar keluhan masyarakat tersebut, maka kami dari pihak pekon beberapa waktu lalu telah menegur dan mengirimkan surat kepada pihak gardu. Namun sampai saat pihak terkait belum juga mengindahkan keluhan warga tersebut," kata Neneng Rohani, Sabtu 11 Maret 2023.
Kakon Neneng Rohani, menegaskan hal tersebut sebenarnya menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya merugikan warga sekitar dan pengguna jalan, terlebih jalan tersebut salah satu jalan lintas menuju Sekretariat Pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus.
Kemudian, merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan oleh Perusahaan.
"Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan coba tegur kembali. Jika memang masih tidak di hiraukan. Maka kami bersama masyarakat akan mengambil tindakan kongkrit dalam menangani permasalahan ini," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto
Artikel Terkait