PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polisi menangkap pelaku pembobol rumah warga di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, Lampung. Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggasak sebuah tas yang berisi uang tunai, dua unit Ponsel dan barang berharga lainya.
Pelaku masuk kerumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel jendela bagian depan dengan menggunakan obeng lalu mengambil tas milik korban yang berisi 1 unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A 16, 1 buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai senilai Rp.1,6 Juta.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 04.00 Wib dirumah korban Robinson Butar Butar yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
Setelah lebih kurang 3 bulan melakukan penyelidikan kasus, Alhamdulillah kami berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya.
Dikatakan Ansori, pelaku yang diamankan itu berinisial WW (34) alamat Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Dia diamankan Polisi dirumahnya pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah HP dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang.
Menyita 1 buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban.
Pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) ini nekat mencuri lantaran motif ekonomi.
Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya.
Diungkapkan Ansori, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa diwilayah Kabupaten Tanggamus namun tidak sampai proses hukum dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun .
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait