Kejari Pringsewu Melaksanakan Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Hardi Suprapto
Kejaksaan Pringsewu Melakukan Restorative Justice terhadap perkara Penganiayaan, Selasa,(16/05/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Kejari Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) yaitu terhadap perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP , Tersangka dengan insial FH dengan ancaman pidana maksimal selama 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Kejari Pringsewu dan adanya persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui sarana.

Video conference pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari Pringsewu berdasarkan keadilan restorasi.

Peristiwa pidana penganiayaan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2023 saat Tersangka FH membaca komentar Saksi Korban RA pada postingan status akun Facebook milik Saksi IP yang pada pokoknya terkait perihal hutan-piutang, sehingga Tersangka FH merasa sakit hati lantaran tersinggung atas komentar Saksi Korban RA tersebut.

Editor : Indra Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network