Kejari Pringsewu Melaksanakan Restorative Justice Perkara Penganiayaan

Hardi Suprapto
Kejaksaan Pringsewu Melakukan Restorative Justice terhadap perkara Penganiayaan, Selasa,(16/05/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Kejari Pringsewu

Selain itu pendekatan ini juga mendorong pelaku untuk mengambil tanggung jawab atas perbuatannya dan berusaha memperbaiki dampak yang ditimbulkan, sehingga diharapkan pelaku harus lebih bertanggung jawab dan mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan”

Disisi lain, manfaat penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi dapat mengurangi beban sistem peradilan pidana. 

Dengan memprioritaskan pemulihan dan rekonsiliasi, 

Proses pengadilan tradisional yang panjang dan biaya yang tinggi dapat dihindari.

Namun demikian bahwa keadilan restorasi bukanlah pendekatan yang tepat untuk setiap kasus kejahatan. 

Dalam beberapa kasus yang melibatkan kekerasan serius atau kejahatan berat lainnya, proses pengadilan tetap diperlukan. 

Keputusan mengenai penghentian perkara berdasarkan keadilan restorasi haruslah mempertimbangkan sifat kejahatan, kepentingan korban, dan keadilan secara keseluruhan.

Editor : Indra Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network