TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah merespon informasi pelecehan belasan anak oleh oknum guru ngaji di Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
Respon tersebut setelah Bagian Analis Pelayanan KPAI menghubungi awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Kompeten Kabupaten Tanggamus (FWK-KT) guna memberikan informasi lengkap kejadian tersebut.
"Alhamdullillah, tadi pagi Analis Pelayanan KPAI telah meminta data lengkap sesuai berita-berita yang kami sampaikan selama ini," kata Hardi Suprapto, selaku Ketua FWK-KT, Senin 26 Juni 2023.
Atas hal itu, Hardi berharap KPAI dapat menuntaskan perkara pelecehan belasan anak tersebut hingga ke meja hijau sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan syahwat semata.
"Kami akan terus kawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku dapat dihukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru ngaji inisial RM di Pekon Sukamulya, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diduga melakukan pelecehan terhadap belasan anak dibawah umur yang merupakan santrinya.
Modus RM melancarlan aksinya dengan modus pasang "susuk/pembuka aura" sehingga RM bebas melakukan pelecehan di salah satu kamar rumahnya. Hal itu telah berjalan selama bertahun-tahun, bahkan sejumlah korban telah menikah dan memiliki anak.
Sejumlah pihak telah angkat bicara, bahkan P2TP2A telah turun ke Pekon Sukamulya, namun sayang mereka terganjal surat damai tingkat dusun yang tidak diketahui aparatur pekon setempat.
Padahal kasus pelecehan secara ”damai” baik dengan paksaan maupun sukarela bukan solusi terbaik. Sebab mencederai rasa keadilan para korban, upaya ”damai” yang tidak disertai proses hukum terhadap pelaku juga akan melanggengkan praktik kekerasan seksual karena tidak ada efek jera pada pelaku.
Seharusnya P2TP2A concern untuk mengungkap fakta atas perkara dengan melihat bahwa seharusnya tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara "Damai" dan tidak diproses secara hukum, karena jelas bertentangan dengan undang-undang.
Sehingga apabila kedepan terjadi kasus serupa di Kabupaten Tanggamus akan menjadi bumerang, sebab pemerintahnya sendiri abai terhadap pasal-pasal pengecualian tentang perlindungan anak itu sendiri.
Editor : Indra Siregar
Artikel Terkait